BATANG, AYOSEMARANG.COM - Meskipun baliho dan spanduk partai politik dipasang secara ketidakaturan di area larangan sesuai Perda nomor 7 tahun 2019. Namun, Satpol PP Kabupaten Batang belum berani melakukan penertiban.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Batang, Susilo Muljono mengatakan masih menahan diri untuk melakukan penertiban baliho Parpol. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kondusifitas wilayah. Penertiban akan dilakukan pada akhir bulan November 2023 bersama KPU, Bawaslu, TNI dan Polri.
"Perda nomor 7 tahun 2019 melarang pemasangan baliho atau sejenisnya di beberapa tempat. jembatan, pohon pinggir jalan, tiang listrik, tiang telpon, tempat ibadah, tempat kesehatan, sarana pemerintahan, kecuali mendapatkan izin dari piihak berwenang. Namun, kita masih menahan dengan pertimbangan kondusifitas wilayah," ungkap Susilo Muljonk, Rabu 11 Oktober 2023.
Namun demikian, beberapa sepanduk partai juga sudah diamankan karena melintang di jalan. Parpol pemilik spanduk juga sudah diberitahu.
"Karena suhu politik semakin tinggi, terus terang untuk yang Parpol itu kami biarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, nanti kan ada gerakan khusus untuk alat peraga kampanye," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur menyatakan pemasangan baliho Parpol saat ini diperbolehkan. Status baliho tersebut adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS). Belum menjadi Alat Peraga Kampanye (APK), karena kampanye belum dimulai.
"Kita sudah mencatat ada sebanyak 1.800-an APS. Berupa bendera, spanduk, reklame, dan umbul-umbul,"ungkapnya.
Ketua Bawaslu Batang juga menjelaskan bahwa di regulasi PKPU ada istilah tentang APS diperbolehkan di PKPU 15. Pihaknya pun telah melakukan inventarisasi APS di seluruh wilayah Kabupaten Batang.
"Bawaslu itu kan bekerja mengawasi apa yang sudah ada di teknisnya KPU. Kami juga sudah melakukan inventarisasi, APS yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Batang," tandasnya.