Kasus TTPO Direktur PT Dua Jangkar Indonesia Disidangkan Mulai Hari Ini

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 20:30 WIB
Kasus TTPO Direktur PT Dua Jangkar Indonesia Disidangkan Mulai Hari Ini
Kasus TTPO Direktur PT Dua Jangkar Indonesia Disidangkan Mulai Hari Ini

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa M Slamet (Direktur PT Dua Jangkar Indonesia) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batang.

Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang, membacakan dakwaan, kini giliran pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa M Slamet, Kamis 19 Oktober 2023.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Haryuning Respanti SH MH, dan Harry Suryawan SH MKn, Kristiani Ratna Sari Dewi, masing-masing hakim anggota.

Sementara JPU Kejari Batang Wuryanto, dan kuasa hukum terdakwa M Slamet, Dr (C) Ibrani Datuk Rajo Tianso SH MH, didampingi Firman Badjrie,SH , Managing Partners kantor Hukum Ibrani & F. Badjrie Partners.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membacakan eksepsinya dan menyerahkan salinan eksepsi dihadapan majelis hakim.

Ibrani Datuk Rajo Ibrani, dalam eksepsinya menyatakan sejak awal klien-nya ditangkap dan langsung ditahan. Padahal, kata dia, persoalan ini jauh dari penanganan hukum pada umumnya.

Apalagi, apa yang didakwakan dengan pasal-pasal yang disampaikan JPU, menurutnya tidak nyambung. Sehingga, dirinya menyampaikan keberatan terhadap klien-nya.

"Misalnya, jadi perbuatan itu terjadi di Portugal, oleh sebab itu, sudah barang tentu tidak berwenang pengadilan disini (PN Batang-red) mengadili. Yang berwenang adalah pengadilan disana (Portugal)," terang Ibrani, ditemui usai sidang, Kamis 19 Oktober 2023.

Kemudian, lanjut dia, JPU dalam hal ini terlalu sembrono, menuntut terdakwa tanpa didasari suatu alat bukti, dan hanya berdasarkan asumsi.

"Jadi, klien kami jangankan untuk dihukum, mestinya ditahan dan ditersangkakan saja tidak memenuhi," tegasnya.

Oleh sebab itu, dirinya memohon kepada majelis hakim, untuk membatalkan dakwaan yang telah diajukan oleh JPU, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh KUHAP, dimana dakwaan itu harus cermat, jelas dan lengkap.

Sementara, Firman Badjrie SH, kuasa hukum lainnya menambahkan, bahwa terdakwa M Slamet, merupakan Direktur PT Dua Jangkar Indonesia, yang memiliki kewenangan dan diberikan ijin oleh negara melalui akta usaha maupun pendirian usahanya. Sehingga, apa yang didakwakan, lebih ke perseorangan, bukan badan usaha berbadan hukum.

"Jadi, apa yang didakwakan terlalu prematur, dan terkesan terlalu memaksakan atas perkara yang didakwakan," tegas Firman Badjrie.

Mestinya, kata dia, terdakwa justru mendapatkan reward, dimana terdakwa ini membantu orang untuk mendapatkan pekerjaan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sebagaimana tujuan negara. Bahkan, menurutnya terdakwa lebih karena korban kriminalisasi. Itu karena, terdakwa memang tidak melakukan sebuah kejahatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X