Akan tetapi menurut Firman Badjrie, SH, bahwa klien-nya memiliki kewenangan untuk menempatkan dan merekrut awak kapal untuk di pekerjakan di perairan pada kapal ikan sesuai dengan izin izin yg di kantongi PT. Dua Jangkar Indonesia yang di berikan terkait kegiatan pekerjaan oleh Kementrian Perhubungan Laut, dimana seharusnya dalam kasus ini menjadi ranah pada Lex spesialis (kekhususan ) dan seharusnya bukan pendekatan Pidana melainkan pendekatan melalui pembinaan atau sanksi administrasi dan atau tergoran (asas ultimum remidium) sesuai hukum yang berlaku.
"Dan, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami, agar tabir cahaya tersebut terang benderang, harapan kami bahwa yang terhormat majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, karena klien kami selain dari pada sebagai pertanggung jawaban jabatannya, juga klien kami masih harus menjaga saudar saudara kita yang sedang bertugas di perairan internasional untuk berinformasi, berkomunikasi dan berkonfirmasi baik dengan Perusahaan Kapal, Awak kapal dan Keluarga Awak kapal yang berada di Indonesia," tutur Firman Badjrie SH.
Terpisah, Juru Bicara PN Batang, Harry Suryawan SH MKn menjelaskan, sebelumnya telah dibacakan dakwaan dari JPU terhadap terdakwa M Slamet. Kemudian, kali ini kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.
"Hari ini agendanya pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Nanti, berikutnya tanggapan dari penuntut umum, jadi sifatnya nanti jawab jinawab," terang Harry Suryawan ditemui di PN Batang, usai sidang.
Paska dakwaan dan eksepsi, lanjut dia, nanti majelis hakim akan melihat eksepsi dimaksud, dan tanggapan dari penuntut umum. Dari situlah, akan dinilai apakah eksepsi itu dapat dikabulkan apa tidak, termasuk apakah surat dakwaan penuntut umum itu sudah sesuai undang-undang atau belum. Oleh sebab itu, karena adanya eksepsi, nanti ada putusan sela.
"Apabila, nanti ternyata menurut majelis hakim eksepsinya dikabulkan, maka perkara tentunya berhenti sampai disitu. Namun, sebaliknya, jika nanti dalam putusan sela majelis hakim menolak, maka otomatis perkara akan berlanjut ke pembuktian," imbuh Harry.
Sementara, sebelumnya JPU Lindu Aji Saputro SH, dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa M Slamet, antara bulan Februari 2022 sampai dengan Agustus 2022 bertempat di kantor PT Dua Jangkar Indonesia, di Jalan Raya Banjiran Gang 1 Desa Banjiran, Kecamatan Warungasem, Batang, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.
Bahwa PT Dua Jangkar Indonesia berdiri sejak tahun 2021 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No : 4 tanggal 10 Mei 2021 yang bergerak dibidang penyeleksian dan penempatan Awak Kapal (Mining Agency) dimana terdakwa selaku Direktur dari PT Dua Jangkar Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh aktifitas dari PT. Dua Jangkar Indonesia.
Bahwa sebagai hasil dari pengrekrutan dan pengiriman Awak kapal keluar negeri tersebut, terdakwa atas nama PT. Dua Jangkar Indonesia mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar 30 USD dari Agency luar negeri dan keuntungan berupa pengurusan dokumen-dokumen syarat dan keberangkayan para ABK, dan atas perbuatan terdakwa telah menyebabkan para korban mengalami kerugian. Terdakwa didakwa Pidana Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.