Bedasarkan pada upah yang saat ini ditetapkan, maka jika UMK Kabupaten Semarang 2024 naik 15 persen, upah minimum yang ditetapkan akan menjadi Rp2.853.147.
Hal ini bedasarkan pada UMK Kabupaten Semarang saat ini yang berada di angka Rp2.480.988.
Tentunya ini merupakan kenaikan yang signifikan.
Jika dihitung secara kasar, maka upah buruh akan naik sekitar Rp372.000.
Tentunya, ini semua akan terjadi jika usulan buruh mengenai kenaikan upah 15 persen disetujui.
Demikian, itu tadi adalah informasi soal estimasi UMK Kabupaten Semarang 2024 jika usulan buruh disetujui.(*)