UMK Semarang 2024 Naik Drastis Prediksi Kenaikan Gaji Sampai 500 Ribu dari Tahun 2023?

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 14:33 WIB
UMK Semarang 2024  Naik Drastis Prediksi Kenaikan Gaji Sampai 500 Ribu dari Tahun 2023/ Pixabay
UMK Semarang 2024 Naik Drastis Prediksi Kenaikan Gaji Sampai 500 Ribu dari Tahun 2023/ Pixabay

Salah satu polemik yang sering melanda pelaku ekonomi jika melihat dari tingginya serapan kebutuhan sumber daya manusia di dalam menjalankan roda perekonomian di kota maupun kabupaten Semarang adalah penentuan besaran upah minimum yang diterima oleh buruh atau pekerja tiap tahunnya.

Melihat dari nominal UMK Semarang baik kota maupun kabupaten tiap tahunnya, terlihat prosentase kenaikan upah minimumnya tidak pernah terjadi peningkatan yang signifikan hanya berkisar antara 3-7 persen.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan Kota maupun Kabupaten Semarang selalu melakukan pemantauan berkala dan mengevaluasi terhadap berapa besaran upah minimum untuk Kota maupun Kabupaten Semarang.

Pemkot Semarang maupun Pemkab Semarang terus melakukan monitoring dalam kurun waktu satu tahun terakhir guna melihat bagaimana pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat di Semarang.

Memang sampai hari ini Senin, 20 November 2023, Pemerintah belum secara resmi mengumumkan keputusan terkait dengan nominal pasti UMK Semarang 2024 baik kpta maupun kabupaten dan apakah ada kenaikan yang cukup signifikan yang berlaku per tanggal 1 Januari 2024.

Akan tetapi, warga Semarang tidak perlu cemas karena sinyal positif tentang kepastian kenaikan UMK Semarang 2024 telah resmi disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan walaupun untuk berapa besarannya dan prosentase kenaikan nya belum diketahui secara pasti.

Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jum'at, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.

Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Peraturan baru yang mengatur tentang pengupahan ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk sekarang, Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jaw Tengah beserta Pemkot Semarang dan Pemkab Semarang telah selesai melakukan koordinasi berkala untuk terus melakukan pemantauan dan mengevaluasi berapakah besaran UMK Semarang baik kota maupun kabupaten yang bisa diterapkan untuk tahun 2024.

Tahapan penentuan besaran dan kenaikan UMK Semarang 2024 ditentukan berdasarkan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memantau bagaimana grafik pertumbuhan dan perkembangan subjek ekonomi dalam hal ini produktivitas pelaku perekonomian di masing-masing wilayah kecamatan hingga di tingkat kelurahan atau desa di kota maupun kabupaten Semarang.

Selain itu, Pemerintah kota dan kabupaten Semarang juga melakukan monitoring secara terus-menerus dalam satu tahun terakhir terhadap tingkat inflasi dan laju ekonomi makro yang terjadi sebagai dasar penentuan berapa besaran kenaikan UMK Semarang yang bisa diterapkan dan berlaku tahun 2024.

Hasilnya diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum di kota dan kabupaten Semarang melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Memang untuk penentuan UMK kota maupun kabupaten di Semarang tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama dengan PJ Gubernur Jawa Tengah dan didampingi Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah kota dan kabupaten Semarang masih terus melakukan koordinasi dan monitoring secara mendalam dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek.

Ditambah sekarang ada tuntutan dari para buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang bisa diterapkan untuk tahun 2024 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X