Jelang Kampanye Pemilu 2024, KPU Kendal Atur Pemasangan APK

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 17:47 WIB
Rapat kordinasi persiapan masa kampanye Pemilu 2024 di kantor KPU Kendal Selasa 21 november 2023. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Rapat kordinasi persiapan masa kampanye Pemilu 2024 di kantor KPU Kendal Selasa 21 november 2023. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Masa kampanye Pemilu 2024 segera berlangsung dan akan dimulai 28 November 2023 mendatang.

Untuk persiapan memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal akan mengatur lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dipasang oleh peserta Pemilu.

Dalam rapat koordinasi jelang kampanye pemilu di Aula Kantor KPU Kendal Selasa 21 november 2023, perwakilan Parpol, ormas, TNI-Polri duduk bersama untuk membahas yang menjadi pokok dalam kampanye yakni pemasangan APK di kabupaten Kendal.

KPU Kendal akan memfasilitasi dan berkoordinasi dalam penentuan titik pemasangan baliho APK , sehingga tidak melanggar aturan pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023.

Alat peraga kampanye tidak boleh di pasang pada tempat umum antara lain, tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit atau pelayanan kesehatan dan gedung fasilitas Negara.

Dengan ketentuan tersebut maka KPU Kendal perlu berkoordinasi dengan partai peserta pemilu dan steakholder tarkait. Jika dilanggar dalam pemasanganya maka akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 76 PKPU Nomor 15 tahun 2023.

“Nantinya jika terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Ketua KPU Kendal Khasanudin.

Sementara komisioner Bawaslu Kendal, Muhamad Atolilah mengatakan saat ini pihaknya hanya mengawasi sesuai regulasi yang dibuat oleh KPU terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar.

“Karena sampai saat ini belum ada surat keputusan dari KPU sehingga Bawaslu melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Untuk pemasangan baliho yang akan di fasilitasi KPU denga partai politik, pemasangan baliho akan dipasang di jalan tentara pelajar sebelah barat bundaran Kebondalem Kendal.

Sedangkan untuk logistik KPU Kendal saat ini sudah meneriman tinta dan bilik suara, sedangkan kotak suara menunggu pengiriman. Di kabuapten kendal ada 3941 TPS tiap TPS membutuhkan 5 kotak suara sehingga total ada 17.455 kotak suara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X