Tingkatkan Iklim Investasi di Kendal, Kadin dan Pemkab Harus Bersinergi

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 17:08 WIB
Bupati Kendal membuka Muskab Kadin di Hotel Sae Inn Rabu 22 November 2023 (Kontributor Kendal Edi Prayitno)
Bupati Kendal membuka Muskab Kadin di Hotel Sae Inn Rabu 22 November 2023 (Kontributor Kendal Edi Prayitno)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM-- Sebagai organisasi yang menaungi pengusaha, kamar dagang dan industri (Kadin) dituntut bisa merumuskan program kerja yang bisa memajukan dunia usaha dan industri di Kendal.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto berharap Kadin Kendal ke depan semakin baik.

"Khususnya program untuk bersinergi dengan pemerintah dalam peningkatan iklim investasi di Kabupaten Kendal," ujarnya saat membuka Musyawarah Kabupaten Kadin Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2024 Naik Tenyata Hanya Berlaku untuk Pekerja Tertentu Ini Saja

Dikatakan Dico, untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Kendal, maka harus serius melihat potensi dan menangkap peluang yang ada.

Kadin harus bisa berkolaborasi dengan pemda Kendal dan Pemda Kendal siap bersinergi dan memfasilitasi terkait dengan investasi, dan memastikan tidak akan mempersulit investasi di Kabupaten Kendal.

"Pemda Kendal siap berkolaborasi dengan Kadi untuk bersama-sama meningkatkan investasi di Kabupaten Kendal, karena Kendal memiliki sangat potensi yang sangat besar," kata Dico.

Baca Juga: Mantap! UMP Jateng Naik 4,02 Persen, UMK Rembang 2024 Tembus Rp2,1 Juta? Ternyata Segini Besarannya

Sementara itu Pejabat Ketua Kadin Kabupaten Kendal, Nusron berharap ke depan akan semakin banyak pengusaha yang bergabung dengan Kadin Kendal dan memastikan tertib administrasi.

"Untuk menjadi anggota Kadin itu mudah, maka kami berharap semakin banyak yang bergabung menjadi anggota Kadin Kendal," katanya.

Nusron menegaskan, penyelenggaraan Muskab ini benar-benar sesuai dengan konstitusi yang ada di AD ART organisasi.

Baca Juga: Cara Bikin Burung Perkutut Jadi Tambah Gacor, Pakai Ramuan Ini Auto Manggung Pol!

Oleh karena itu, pada Muskab ini akan mengikuti semua aturan yang ada di AD ART dan pedoman organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X