Petugas Gabungan Bergerak, Jalan Protokol Kota Kendal Bebas Alat Peraga Kampanye

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 16:22 WIB
Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang jalan protocol kota Kendal ditertibkan petugas gabungan KPU, Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar serta Polres Kendal (Kontributor Kendal Edi Prayitno)
Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang jalan protocol kota Kendal ditertibkan petugas gabungan KPU, Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar serta Polres Kendal (Kontributor Kendal Edi Prayitno)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Baliho pasangan capres dan cawapres serta caleg yang dipasang di sepanjang jalan protokol Kota Kendal diturunkan paksa tim gabungan Jumat (15/12/2023) siang.

Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di papan reklame berijin ini melanggar aturan jalan protokol Kota Kendal dari Kodim 0715 hingga Polres Kendal bebas dari APK apapun.

Pencopotan dan penurunan paksa baliho dan alat peraga kampanye, tim gabungan KPU Kendal, Bawaslu, Satpol PP dan Polres Kendal menggerahkan truk crane milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendal.

Baca Juga: Begini Cara PerawatanTanaman Kentang agar Berbuah Banyak, Terbukti Banyak Petani Berhasil!

Baliho berukuran besar bergambar pasangan capres dan cawapres serta caleg ini diturunkan setelah diminta dilepas oleh tim kampanye tidak dilakukan.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal, Rizky Kustyardhi mengatakan, berdasarkan surat dari pemerintah kabupaten Kendal dan keputusan KPU Kendal nomor 458 tahun 2023 sepanjang jalan Soekarno Hatta Kota Kendal dilarang memasang APK.

“Jadi sepanjang jalan protokol dari Makodim Kendal sampai Mapolres Kendal dilarang memasang gambar yang berisikan unsur kampanye,” katanya.

Baca Juga: Bertani Kreatif! Cara Tanam Sawi di Tembok Cuma Butuh Botol Plastik Bekas, Istri Auto Gembira

Meski kebanyakan baliho yang diturunkan dipasang di tiang reklame berbayar dan berijin, tetap tidak diperbolehkan.

“Dari laporan Bawaslu Kendal ada 10 baliho berukuran besar yang dipasang disepanjang jalan protokol ini. Namun sudah ada satu baliho yang dilepas sendiri oleh tim kampanye,” imbuh Rizky.

Sementara itu komisioner Bawaslu Kendal, Muhammad Atho’illah mengungkapkan yang direkomendasikan ke KPU Kendal agar ditertibkan ada 10 titik.

Baca Juga: 4 Trik Jitu Negosiasi Gaji untuk Fresh Graduate, 100 Persen Berhasil Gaji Besar Auto Dikabulkan

“Dari rekomendasi ini KPU memberikan teguran kepada partai peserta pemilu atau tim kampanye untuk menurunkan sendiri dalam waktu tiga hari,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X