Jika dalam waktu 3 hari setelah KPU Kendal melayangkan surat tidak diturunkan maka petugas akan melakukan pencopotan dan penurunan paksa.
”Untuk APK yang diturunkan paksa hari ini kita amankan dan sita serta tidak bisa diminta kembali oleh partai politik maupun tim kampanye,” imbuh Atho’illah.
Baca Juga: 4 Trik Jitu Negosiasi Gaji untuk Fresh Graduate, 100 Persen Berhasil Gaji Besar Auto Dikabulkan
Dari 9 baliho yang diturunkan tiga bergambar caleg Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia.
Sementara lainnya adalah baliho pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.