"Masih disana. Karena dari Dinas Peternakan, sesuai dengan SOP, menunggu masa karantina dulu minimal 14 hari sejak anjing di amankan. Tidak boleh dipindahkan ke tempat lainnya," ungkapnya.
Terakhir, Andika menuturkan jika pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terkait tindak pidana hukum dalam ungkap kasus lima orang ini.
Penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat ijin jalan membawa hewan tersebut.
"Tentunya penanganan ini ke hilir dulu, dalam waktu minggu ini akan melakukan pemeriksaan ke daerah Subang. Kemudian minggu depan ke daerah yang diduga akan diantar anjing anjing itu di wilayah Klaten," ujarnya.
Baca Juga: 8 Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk LULUSAN SMA dengan Peluang Lolos Besar, Kerja Apa?
Kemudian dia juga sudah melakukan konfirmasi dan penyelidikan lebih lanjut ke Polres Subang.
"(Praktik surat) dari Polres Subang juga sudah berkoordinasi degan kami, di Polrestabes Semarang. Mereka disana juga dalam penanganan kasus juga terkait dengan pemalsuan dokumen. Jadi ada oknum yang. Dari penyidikan infomasi awal, surat surat tersebut tidak teregister," sambungnya.