KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Dari 40 pendaftar sidang Isbat nikah, hanya 18 pasang suami istri (pasutri) yang memenuhi syarat.
18 pasangan ini melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Tumenggung Bahurekso Selasa 16 Januari 2024. Sidang ini untuk mengesahkan status perkawinan pasutri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono menjelaskan, sebelumnya pendaftar isbat nikah mencapai 40 pasutri. Namun, hanya 18 pasutri yang berhak mengikuti sidang isbat nikah. Itu karena, pasutri lainnya belum memenuhi syarat.
"Termasuk dokumen administrasi berupa surat cerai yang masih tertahan. Juga ada pasutri yang masih malu untuk isbat nikah," katanya.
Dijelaskan masih banyak pasutri di Kabupaten Kendal yang melakukan nikah siri dan belum memiliki buku nikah resmi.
Karenanya, program sidang isbat terpadu ini bakal rutin dilakukan setiap tahun.
Program ini menjadi kolaborasi antara Pemkab dengan Pengadilan Agama, Kemenag, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal.
"Kami tegaskan, isbat nikah ini gratis. Sama sekali tidak ada penarikan biaya," tegasnya.
Sementara Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendal Amar Hujantoro mengatakan, setiap tahun ada pasutri yang mengajukan permohonan isbat nikah ke PA Kendal.
Rata-rata hanya 10 pasangan. Padahal, data pasutri belum memiliki status perkawinan yang sah masih banyak.
"Ada permohonan langsung ke PA Kendal terkait isbat nikah. Tapi tidak banyak, hanya 10 pasangan saja di tahun kemarin," katanya.
Sementara Maulina Hayati, warga Ngampel mengaku senang bisa ikut isbat nikah massal ini. Pasalnya, dia sudah menjalani 4 tahum rumah tangga tanpa buku nikah resmi. Kini, Maulina bahagia karena status perkawinannya sudah sah dan tercatat oleh negara.
"Nikah siri karena dulu faktor usia masih muda. Alhamdulillah sekarang sudah punya buku nikah," ucapnya.