Diperingatkan Bawaslu, Pemasangan APK Mulai Diperbaiki

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:03 WIB
Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan Bawaslu di wilayah Kecamatan Patean.  (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)
Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan Bawaslu di wilayah Kecamatan Patean. (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sembarangan dan tidak memenuhi aturan yang ada, menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal. Bawaslu harus memberikan peringatan kepada Partai Politik atau Caleg untuk memperbaiki, dan jika tidak akan dilakukan penertiban.

Peringatan yang diberikan Panwascam Patean terbukti efektif, pasalnya dalam penertiban APK Sabtu 27 Januari 2024 jumlahnya sedikit.

"Penertiban kali ini yang tidak sesuai dengan peraturan pemasangannya. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, terutama Pasal 70 dan 71 yang melarang pemasangan bahan kampanye di beberapa lokasi seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan-jalan protokol, dan sarana publik lainnya, " jelas Aris Nur Fathani, Komisioner Panwascam Patean.

Baca Juga: Striker Kyrgyzstan Joel Kojo Mendadak Tenar, PSIS Semarang Tertarik Beli

Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun jumlah APK yang ditertibkan tidak sebanyak pelanggaran yang dilaporkan, beberapa partai politik atau calon legislatif bersedia melakukan perbaikan setelah diberi surat teguran.

"Hari ini merupakan kali kedua kami melakukan tindakan ini terhadap parpol atau caleg yang tidak mematuhi peringatan kami. Walaupun sebagian telah memperbaiki pemasangan APK setelah kami memberikan batas waktu tiga hari," imbuhnya.

Dalam upayanya menjaga keberlanjutan proses pemilihan umum, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya untuk memastikan semua tahapan pemilu berlangsung sesuai aturan dan memberikan contoh yang baik bagi seluruh peserta pemilu. Upaya penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang sehat, fair, dan mematuhi peraturan yang berlaku demi terwujudnya pemilihan umum yang transparan dan adil di Kabupaten Kendal.
Dengan langkah-langkah tegas dan tepat sasaran yang diambil oleh Bawaslu Kendal, diharapkan bahwa kondisi menuju tahapan pemilu dan pada saat pelaksanaannya dapat tetap aman dan kondusif.

Baca Juga: Target Adipura, Begini Upaya Maksimal DLH Kendal

Tindakan yang tidak pandang bulu tersebut menjadi upaya konkret dalam mewujudkan pemilihan umum yang transparan dan berintegritas di Kabupaten Kendal. Semoga, keberlanjutan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dapat memberikan dampak positif bagi proses demokrasi, menjaga ketertiban, dan menjamin keadilan dalam pemilihan umum, sehingga negara Kesatuan Republik Indonesia terus terjaga dan mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X