“Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan 281 KUHP terancam 9 tahun penjara. Untuk pemeriksaan dari Unit PPA, pelaku memang punya kelainan atau kesanangan yang tidak sewajarnya,” tuturnya.
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku melakukan aksi di Barito dalam kondisi mabuk.
Dirinya juga mengatakan jika targetnya adalah perempuan acak yang berjalan sendirian.
“Habis ngelakuin saya langsung pergi. Acak targetnya tapi kebanyakan pelajar, ada juga karyawan satu orang,” imbuhnya.(*)