Reolusi itu kemudian ditindaklanjuti dengan deklarasi aksi keselamatan jalan PBB.
Dalam resolusi itu, salah satu keputusannya yaitu masing-masing negara anggota PBB wajib mengambil langkah penurunan korban kecelakaan sebagai bagian dari United Nation Decade of Action for Road Safety.
"Korban meninggal akibat kecelakaan masuk lima besar. PBB tentukan lima pelanggaran yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kita pemerintah Indonesia membuat rencana umum tentang aksi keselamatan," jelasnya.
Di sisi lain Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan kegiatan operasi akan dilakukan secara preventif, preemtif, dan represif artinya mulai dari antisipasi dengan sosialisasi, kemudian peringatan, dan juga penindakan.
Baca Juga: Ditinggal Mandi, Cincin Seharga Rp 80 Juta Milik Warga Semarang Utara Digondol Pencuri
Untuk penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan vatalitas kecelakaan tinggi.
"Penindakan ditempat untuk skala prioritas yang bahayakan orang lain," ungkap Yunaldi.