Aliansi Jurnalis Jawa Tengah Gelar Tabur Bunga Kecam UU Penyiaran, Ini Tuntutannya

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 12:51 WIB
Aksi tabur bunga oleh para  Aliansi Jurnalis Jawa Tengah dalam mengecam UU Penyiaran.  (Istimewa)
Aksi tabur bunga oleh para Aliansi Jurnalis Jawa Tengah dalam mengecam UU Penyiaran. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Aliansi Jurnalis Jawa Tengah, Masyarakat Sipil dan Aksi Kamisan Semarang menolak perubahan UU Penyiaran yang akan menyeret masa depan jurnalisme di Indonesia ke era kelam.

Penolakan oleh para Jurnalis Jawa Tengah itu dilakukan dengan aksi teatrikal tabur bunga dengan instalasi kamera dan berbagai tulisan-tulisan di kertas di depan Kantor Gubernur Jateng.

Seperti diketahui Perubahan Undang-Undang (UU) Penyiaran yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat perhatian.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Buka Suara PDIP Bakal Koalisi dengan Gerindra di Pilwalkot Semarang

Salah satu elemen penting dalam amandemen UU Penyiaran adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang berisi pembatasan, larangan, dan kewajiban penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Sebagaimana tercantum dalam rancangan undang-undang tanggal 27 Maret 2024, amandemen UU Penyiaran secara signifikan membatasi aktivitas pers dan kebebasan berekspresi secara umum.

Negara, dalam hal ini pemerintah, kembali berniat melakukan kontrol berlebihan terhadap pergerakan warganya. Tentu saja hal ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran kebebasan pers, namun juga melanggar hak masyarakat atas informasi.

Golongan pelanggaran ini mengkhianati semangat mencapai negara demokrasi yang dicapai melalui UU No. 40 tahun 1999 terkait jurnalisme.

Baca Juga: Cegah Tawuran di Semarang, Polisi Teror Akun Medsos Gangster dengan Imbauan Khusus

Undang-undang yang diusulkan ini melindungi pekerjaan jurnalistik dan menjamin penghormatan terhadap hak publik atas informasi.

Pasal yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak masyarakat atas akses informasi terdapat pada: Pasal 50B ayat (2) melarang penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif; melarang penyiaran konten dan penyiaran konten yang memperlihatkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender; melarang penyiaran konten dan penyiaran konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Aliansi Jurnalis Jawa Tengah, Masyarakat Sipil dan Aksi Kamisan Semarang memberikan catatan penting mengenai perubahan UU Penyiaran, dalam daftar berikut:

Pertama, pelarangan siaran pers eksklusif merupakan wujud keengganan pemerintah dalam memperbaiki penyelenggaraan negara. Alih-alih hanya menggunakan produk jurnalisme investigatif sebagai alat pengecekan dan penyeimbang kelangsungan kehidupan bernegara, pemerintah memilih menutup saluran informasi tersebut.

Baca Juga: Nyebrang Jalan, Mahasiswi Kenal Begal Payudara di Kawasan Unnes Semarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X