Baca Juga: Sembarangan Bacok Orang, 2 Anggota Gangster Ngamuk di Meteseh Semarang Diciduk Polisi
"Para gangster, balap liar tidak ada tempat. Jajaran Polres, Polsek akan menindak tegas. Karena itu sangat mengganggu, masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Ada disana disiapkan pemerintah daerah di Mijen," tegasnya.
Sedangkan selama Mei 2024 pihaknya telah menindak sebanyak 5331 pelanggaran melalui ETLE.
Menurutnya, penindakan pelanggaran kasat mata juga dilakukan, utamanya yang menyebabkan fasilitas korban meninggal. Sedangkan yang sudah tervalidasi dan memenuhi syarat pelanggaran sebanyak 3391 kendaraan roda dua.
"Setelah kita validasi, yang memenuhi syarat unsur pidana pelanggaran lalulintas 3396. kita sudah kirim surat konfirmasi 2340. Dari surat yang sudah sudah kita tilang, kirim Briva 1021 kendaraan," tandasnya.