SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Maling di Pleburan Semarang bernama Khoirul Abdul Kholiq (37) berhasil diamankan oleh polisi.
Khoirul ditangkap usai mencuri di Pleburan Semarang atau tepatnya di Toko Simple Store Jalan Erlangga Timur No 11, pada Senin 3 Juni 2024.
Kanit Resmob Polrestabes, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa maling di Pleburan Semarang itu dilakukan pada pulul 06.00 WIB.
Awalnya pelaku saat hendak mencari makan, sesampainya di depan Simple Store melihat ada sepeda motor merek Honda Vario terparkir di depan.
Baca Juga: Pengguna Aplikasi Batang Karir Capai 19 Ribu, Banyak Pelamar Asal Melamar
Kemudian tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan setelah tersangka cek dengan cara menggerakkan stang sepeda motor dan tidak di kunci stang, lalu tersangka membawa sepeda motor tersebut.
“Lalu, dengan jalan kaki tersangka mendorong sepeda motor tersebut kearah masjid Diponegoro, dan melewati Jalan Singosari raya lewat depan PIP dan sampai Depan RS Roemani, kemudian sepeda motor ditaruh di Parkiran Masjid Roemani kota Semarang dan setelah itu tersangka tinggal kerja,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu 19 Juni 2024.
Dari aksinya tersebut, korban melapor dan pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada Minggu 9 Juni 2024 malam.
“Tersangka diamankan di Parkiran RS Roemani Kota Semarang. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Tercatat, Dua Jamaah Haji Asal Kendal Meninggal, ini Daftar Nama dan Kloter
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun," tambahnya.
Tersangka Khoirul, sebetulnya berdomisili tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, yakni di Wonodri. Dia bekerja di tempat Foto Copy itu dan berdalih tidak mencuri motor.
Alasannya hanya ingin membawa motor tersebut di tempat yang lebih aman, karena di lokasi tersebut tidak ada orang sama sekali.