SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -
Belakangan banyak beredar di sosial media bocil-bocil meresahkan karena bawa sepeda listrik di jalanan Semarang.
Tingkah bocil di jalanan Semarang itu tentu saja meresahkan. Selain menggagu lalu lintas, juga beresiko pada keselamatan si bocil itu sendiri.
Untuk itu, dalam Operasi Patuh Candi 2024 Satlantas Polrestabes Semarang melarang untuk pengguna sepeda listrik tidak digunakan di Jalan Raya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menjelaskan sepeda listrik tidak untuk dikendarai di jalan umum melainkan hanya boleh digunakan di jalan perkampungan.
Namun dia mengakui memang belum ada rencana untuk penilangan karena jenisnya bukan termasuk kendaraan bermotor.
“Tidak kami tilang karena memang bukan jenis kendaraan bermotor. Tapi kami imbau kepada orangtua, untuk anak-anak dilarang mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Senin 15 Juli 2024.
Yunaldi menambahkan penggunaan listrik di jalan raya sangatlah berbahaya, karena di jalan tersebut banyak pengendara lain yang melintas.
“Di sana bermacam-macam orang berkendara, belum memilki syarat dan SIM apalagi menambah kecepatannya. Maka berkendaralah memakai sepeda listrik di kawasan-kawasan yang aman,” tegasnya.
Baca Juga: Limbah di PT Sidomuncul Kaliwungu Terbakar, Penyebabnya Percikan dari Pengelasan Besi
Selain itu, Yunaldi menambahkan bahwa saat ini jumlah laka lantas di Kota Semarang ada 84 meninggal dunia di semester 1 2024.
“Itu artinya, angka kecelakaan cukup tinggi maka kita laksanakan operasi patuh candi. Kita imbau masyarakat, persuasif, humanis,” pungkasnya.