Sambangi Kantor ATR/BPN Jateng, Menteri AHY Sampaikan Soal Karakter Kepemimpinan

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 16:39 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat kunjungan ke kantor Kantor ATR/BPN Jateng, Senin 15 Juli 2024. (dok Kementerian ATR/BPN.)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat kunjungan ke kantor Kantor ATR/BPN Jateng, Senin 15 Juli 2024. (dok Kementerian ATR/BPN.)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja di Kota Semarang, Senin 15 Juli 2024.

Dia menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jateng dan menemui para pejabat setempat, mulai kepala kanwil hingga kepala kantor pertanahan se-Jawa Tengah.

"Saya bertatap muka secara langsung dengan para pimpinan kanwil, para kabid hingga kepala kantor pertanahan se-Jateng," kata AHY di Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng, Jl Ki Mangunsarkoro Kota Semarang.

Baca Juga: Batang Diguncang Gempa Lagi, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

AHY mengingatkan pentingnya karakter kepemimpinan yang efektif, sehingga mampu menuntaskan tugas lapangan sebaik mungkin.

"Saya selalu menyempatkan memberikan beberapa arahan. Terutama mengenai penerapan nilai-nilai kepemimpinan, agar bisa menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Terlebih, Kanwil ATR/PBN Provinsi Jateng dituntut mampu menyelesaikan banyak permasalahan, mengingat jumlah penduduk di provinsi ini terhitung banyak.

"Kanwil di Jateng termasuk dengan jumlah permasalahan yang banyak, bahkan paling dinamis dan kompleks," sebutnya.

Karena itu, AHY berpesan agar mengedepankan kebersamaan dan sinergisitas. Upaya ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan di lapangan secara taktis dan cepat.

Baca Juga: Viral Prosotan di Banjir Kanal Barat Semarang, Ternyata Sudah Sejak Zaman Belanda dan Ada Klubnya

Dia juga menyebut, pihaknya mengungkap kasus mafia tanah di Provinsi Jateng. Pemerintah bersama Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap kejahatan mafia tanah di Grobogan.

Pengungkapan kasus ini disebut menyelematkan potensi kerugian negara hingga Rp 3,4 triliun. "Ini yang kami gencarkan, mafia tanah siapapun entah perorangan atau organisasi, kami akan hadapi sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X