BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Perubahan status lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Segayung menjadi hak guna bangunan (HGB) Batang Industrial Park (BPI) disorot Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang beberapa hari yang lalu.
Hal itu kemudian mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang. Kepala Kantor Batang, Kris Joko Sriyanto mengatakan, tidak ada masalah perpindahan status kawasan industri itu.
"Tidak ada masalah, semua sesuai proses. Juga sesuai RTRW Kabupaten Batang," kata Kris di kantornya, Senin 4 Juli 2022.
Baca Juga: Objek Wisata Sikembang Tawarkan Paket Eduwisata bagi Pelajar, Segini Harganya
Kris Joko Sriyanto menegaskan bahwa hanya ada satu status tanah yang tidak bisa dialihkan yaitu Hak Pengelolaan. Tapi untuk HGU ke HGB bisa dilakukan pengalihan.
"Lagipula, HGU di sini adalah tidak dimaknai tanah rakyat dan itu bukan tanah milik negara. Tapi sudah menjadi subjek tersendiri, yaitu PT Segayung," jelasnya.
Ia juga membantah bahwa luas lahan HGU yang jadi HGB bukan 248,5 hektare seperti disebut dalam sidang paripurna. Pihaknya hanya menerima pengajuan alih status dari PT Segayung seluas 106 hektare lahan.
Peruntukkannya selain menyesuaikan RTRW Kabupaten Batang, juga untuk ruas jalan.
Artikel Terkait
Sandiaga Bantu Tingkatkan Ekonomi Pedagang Warung Kopi Tertua di Desa Sembungan Wonosobo
Jalan Diperluas, Bagaimana Mobilitas Pasar Sraten Magelang Sekarang?
Babarsari Trending Twitter, Kerusuhan Massa Terjadi, Netizen: Gotham City
Tawuran di Babarsari Hari Ini Trending Twitter, Diduga Rusuh 2 Kelompok Massa
Kerusuhan Jogja Hari Ini Pecah di Babarsari, Outlet Rusak, 6 Motor Dibakar
Kerusuhan Jogja Hari Ini Pecah di Babarsari, Diduga Konflik 2 Kelompok Massa, Disebut Gegara Ini
Kembangkan Potensi Desa, Warga Wates di Batang Tanam 1.850 Bibit Durian Musang King
Berkontribusi dalam Pelestarian Donor Darah, PMI Beri Pengahargaan PT BPI dan Disperpuska Batang
DPRD Dan Pj Bupati Batang Tetapkan Silpa APBD 2021 Sebesar 207 Miliar