Disorot Fraksi PDIP Soal Perubahan Status Lahan PT Segayung, Ini Kata Kantor ATR BPN Batang

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 19:11 WIB
Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto.  (Muslihun kontributor Batang. )
Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto. (Muslihun kontributor Batang. )

Sebelumnya, pembangunan kawasan industri, yaitu Batang Industrial Park (BIP) menuai pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang.

Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, M Zaenudin, mempertanyakan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Segayung seluas 248,5 hektar untuk BIP itu.

"Setahu kami sejak 1987 sampai berakhir pada 30 Desember 2022, status izinnya untuk perkebunan Randu," katanya, Senin (27/6/2022).

Ia menjelaskan hingga 2011, kondisi lahan masih sesuai izin. Namun, saat ini sudah dibangun jadi kawasan industri.

Baca Juga: Objek Wisata Sikembang Tawarkan Paket Eduwisata bagi Pelajar, Segini Harganya

Informasi yang diperolehnya, status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sepengetahuannya, belum ada rujukan HGU menjadi HGB.

BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X