SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemohon praperadilan kasus pencatutan nama di sebuah akta, Michael Setiawan, melalui penasehat hukumnya Michael Deo SH dan Yunantyo Adi Setyawan SH angkat bicara terkait klaim yang disampaikan oleh notaris Yustiana Servana melalui sejumlah media.
Yustiana Servana dilaporkan oleh Michael Setiawan dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan akta palsu oleh penyidik Ditreskrumum Polda Jateng.
Sebelumnya dia menuduh bahwa ada sejumlah aktor yang terlibat dalam pembuatan sebuah akta penting, menyiratkan adanya komunikasi yang intens di antara para pihak terkait.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Notaris Yustiana Servanda Minta Penyidik Mencermati Bukti
Menanggapi hal tersebut, Michael Deo menuntut agar Yustiana Servana dapat membuktikan apa yang diklaim oleh Yustiana.
Dia meminta Yustiana menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta yang dipermasalahkan, dengan menyertakan rekam jejak komunikasi sebagai bukti yang sah.
Kemudian dia menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Yustiana harus disertai dengan bukti konkret, dan bukan sekadar asumsi atau spekulasi.
"Kalau memang dia seorang notaris dan pernah membuat akta tersebut, buktikan bahwa dia pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan," ujar Michael Deo, Senin 26 Agustus 2024.
Penasehat hukum Michael Setiawan juga menyoroti pernyataan Yustiana yang menyebutkan bahwa Ade Teguh menuliskan sendiri di bawah dalam tanda tangannya ia bertindak selaku kuasa lisan dari Michael Setiawan.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, PN Semarang Minta Penyidikan Tersangka Notaris Yustiana Dilanjutkan
“Buktikan bahwa Yustiana pernah berkomunikasi dengan Ade Teguh, baik dalam bentuk komunikasi, foto dokumentasi, atau bukti chatting. Buktikan semua, walaupun bisa pun itu belum tentu membuktikan bahwa Michael Setiawan memiliki hubungan dengan hal tersebut,” tegas Deo, panggilan akrab Michael Deo.
Tidak hanya itu, Deo juga menekankan pentingnya bukti bahwa Yustiana pernah melakukan cross-check atau menginformasikan kepada Michael Setiawan mengenai tindakan yang dilakukan.
"Jika memang tidak benar, tolonglah segera membuktikan ini di pengadilan. Tidak perlu aneh-aneh, cukup buktikan bahwa pernah berkomunikasi," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, penasehat hukum Michael Setiawan yang lainnya, Yunantyo Adi Setyawan SH juga mendesak agar Polda Jawa Tengah segera melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan, agar dapat dilanjutkan ke pengadilan.