SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Demo mahasiswa di depan Balaikota Semarang berlangsung ricuh. mahasiswa terlibat saling dorong dengan kepolisian, pagar Balai Kota ditarik pakai tali hingga jebol, Senin 26 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pukul 16.20 WIB, terlihat massa memaksa masuk ke Balai Kota yang merupakan Kantor Wali Kota Semarang dan Kantor DPRD Kota Semarang. Massa bahkan merusak pagar dengan tali dan menariknya hingga jebol.
Usai pagar jebol, polisi dan massa mahasiswa sempat saling dorong. Massa juga nampak melempar botol air mineral kepada polisi.
Selain itu di tengah kericuhan polisi tampak mempertahankan diri dari mahasiswa yang merangsek masuk menggunakan pentungan. Hingga kini, polisi dan mahasiswa masih berhadap-hadapan di pagar Balai Kota Semarang.
"Kami tidak akan bergerak menggunakan pentungan jika Anda tidak mendorong kami," kata polisi melalui pengeras suara.
Polisi juga meminta mahasiswa tak memaksa masuk. Polisi menyebut mahasiswa akan diperkenankan masuk secara perwakilan untuk menyampaikan pendapat.
"Mohon rekan-rekan mahasiswa kalau ada yang ingin ke dalam tolong diskusikan pimpinan-pimpinan Anda dengan kami," ujarnya.
Kemudian di tengah jeda kericuhan, massa juga terlihat terus berorasi di depan polisi. Mereka menyinggung polisi yang menembakkan gas air mata di DPRD Jateng pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Mahasiswa Datangi DPRD Kendal, Bentangkan Spanduk Tolak Politik Dinasti
Polda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto, mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan menjalankan aksi secara damai serta bermartabat.
Unjuk rasa yang rencananya akan diikuti oleh kelompok BEM Mahasiswa Kota Semarang ini diharapkan berlangsung tanpa insiden yang merusak fasilitas umum, seperti kejadian anarkis pada aksi sebelumnya, di mana terjadi perobohan pagar gedung yang mengakibatkan kerusakan.
"Kami mengingatkan dan mengimbau agar seluruh peserta aksi dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak, termasuk masyarakat luas. Mari kita tunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan dengan cara-cara yang bermartabat," ungkap Kombes Pol Artanto dalam sebuah keterangannya di Mapolda Jateng pada Senin 26 Agustus 2024 pagi.
Kombes Pol Artanto juga menegaskan bahwa kemerdekaan untuk berpendapat harus mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.