"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan, jadi ada pasal 310, pasal 311, pasal 335, dan pasal 368 KUHP. Jadi ini yang kita dalami apakah laporan yang disampaikan pihak kepolisian masuk dalam unsur-unsur pidana sehingga saksi-saksi yang melihat mengalami mendengar suatu peristiwa pidana ini kita dalami oleh penyidik," katanya di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis 5 September 2024.