34 Saksi Bullying dr Risma Sudah Diperiksa, Polisi Sebut Pengakuan Undip Soal Perundungan Bisa Mempermudah Kasus

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 21:01 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menerangkan sudah ada 34 saksi yang diperiksa terkait bullying PPDS Undip. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menerangkan sudah ada 34 saksi yang diperiksa terkait bullying PPDS Undip. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan, jadi ada pasal 310, pasal 311, pasal 335, dan pasal 368 KUHP. Jadi ini yang kita dalami apakah laporan yang disampaikan pihak kepolisian masuk dalam unsur-unsur pidana sehingga saksi-saksi yang melihat mengalami mendengar suatu peristiwa pidana ini kita dalami oleh penyidik," katanya di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis 5 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X