Rektor Undip Mohon-mohon ke Kemenkes Lagi, PPDS Anestesi dan dr Yan Wisnu Jangan Dihentikan

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 13:29 WIB
Aksi doa dan apel mengenakan pakaian serba hitam di Fakultas Kedokteran. Rektor Undip meminta Kemenkes buka lagi PPDS Anestesi dan tidak menghentikan Yan Wisnu.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Aksi doa dan apel mengenakan pakaian serba hitam di Fakultas Kedokteran. Rektor Undip meminta Kemenkes buka lagi PPDS Anestesi dan tidak menghentikan Yan Wisnu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Rektor Undip Semarang Suharmono kembali meminta Kementerian Kesehatan untuk tidak menutup Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Kariadi.

Penutupan itu dilakukan pasca adanya kasus meninggalnya dr Aulia Risma yang sempat diisukan bunuh diri.

Beriringan dengan kasus itu, muncul temuan dugaan bullying dan pemerasan oleh Kementerian Kesehatan serta juga jadi penyebab meninggalnya dr Aulia Risma.

Baca Juga: Cuaca Kota Semarang Belakangan Cukup Panas dan Menyengat, Ini Penjelasan BMKG

Tidak hanya penutupa prodi, Dekan FK Yan Wisnu juga dihentikan dari praktik klinisnya di Rumah Sakit Kariadi.

Suharmono meminta penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Pusat (RSP) Dokter Kariadi, dan penghentikan ijin praktek Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan untuk segera ditinjau ulang.

Dengan suara bergetar dia meminta agar Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.

“Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu,” pinta Suharnomo lewat keterangan, Jumat 6 September 2024.

Baca Juga: Rektor Undip Minta Kasus dr Aulia Risma Jangan Dilebih-lebihkan: Setop, Sudah cukup!

Selaku orang yang dipercaya memimpin lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah, Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PDDS Anastesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya.

Penghentian tersebut, meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.

“Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan," paparnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus dr Aulia Risma, Ibunda Sering Ngadu Kondisi Anaknya Tapi Tidak Direspons

Demikian pula dengan penghentian ijin praktek dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Secara jujur Suharnomo melihat tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X