Pencuri BMW di Hotel Bintang 5 Semarang Diringkus Polisi: Pelaku Punya Kunci Serep dan Penjual Mobil Bodong

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 14:26 WIB
Pencuri BMW di sebuah hotel bintang 5 di Semarang diamankan polisi. Ternyata pelaku punya kunci serep dan memang penjual mobil bodong. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Pencuri BMW di sebuah hotel bintang 5 di Semarang diamankan polisi. Ternyata pelaku punya kunci serep dan memang penjual mobil bodong. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pencurian mobil BMW di hotel bintang 5 Semarang yang terjadi pada Jumat 4 Oktober 2024.

Adapun untuk tersangka yang diamankan bernama Budi Liem (43), warga Depok yang merupakan pemilik awal mobil tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan kasus ini bermula saat tersangka gagal melunasi angsuran mobil BMW miliknya. Kemudian, kendaraan tersebut disita oleh bank dan dilelang.

Sedangkan Korban bernama Richard Sutrisno (34), warga Salatiga, membeli mobil tersebut melalui proses lelang yang sah.

Baca Juga: Mobil BMW di Hotel Bintang 5 Semarang Dicuri Orang, Maling Pakai Remote

Namun, tersangka menyimpan kunci cadangan dan memasang GPS pada mobil sebelum mobil dilelang.

“Korban mendapati mobilnya hilang dari area parkir Blok F1 (sebuah hotel di Semarang) setelah diparkir dalam keadaan terkunci. Dari hasil pengecekan CCTV, mobil tersebut telah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal,” ungkap Andika, Senin 14 Oktober 2024.

Kemudian berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak tersangka dan menangkapnya di Jalan Tol Semarang-Pekalongan pada Rabu 9 Oktober 2024.

Usai diamankan, Andika menyebut bahwa tersangka mencoba menjual mobil tersebut seharga Rp250 juta tanpa surat-surat resmi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka: Pangan Lokal Indonesia - Kegiatan 2

“Modusnya, tersangka menjual mobil hanya memberikan 1 anak kunci saja dan memasang alat GPS untuk bisa memantau mobil tersebut dengan maksud tersangka akan diambil tanpa ijin dengan menggunakan kunci cadangan yang dibawa tersangka,” bebernya.

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya.

Sementara dari pelaku bernama Budi menuturkan jika dia sudah memantau lama mobil tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X