SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pencurian mobil BMW di hotel bintang 5 Semarang yang terjadi pada Jumat 4 Oktober 2024.
Adapun untuk tersangka yang diamankan bernama Budi Liem (43), warga Depok yang merupakan pemilik awal mobil tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan kasus ini bermula saat tersangka gagal melunasi angsuran mobil BMW miliknya. Kemudian, kendaraan tersebut disita oleh bank dan dilelang.
Sedangkan Korban bernama Richard Sutrisno (34), warga Salatiga, membeli mobil tersebut melalui proses lelang yang sah.
Baca Juga: Mobil BMW di Hotel Bintang 5 Semarang Dicuri Orang, Maling Pakai Remote
Namun, tersangka menyimpan kunci cadangan dan memasang GPS pada mobil sebelum mobil dilelang.
“Korban mendapati mobilnya hilang dari area parkir Blok F1 (sebuah hotel di Semarang) setelah diparkir dalam keadaan terkunci. Dari hasil pengecekan CCTV, mobil tersebut telah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal,” ungkap Andika, Senin 14 Oktober 2024.
Kemudian berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak tersangka dan menangkapnya di Jalan Tol Semarang-Pekalongan pada Rabu 9 Oktober 2024.
Usai diamankan, Andika menyebut bahwa tersangka mencoba menjual mobil tersebut seharga Rp250 juta tanpa surat-surat resmi.
“Modusnya, tersangka menjual mobil hanya memberikan 1 anak kunci saja dan memasang alat GPS untuk bisa memantau mobil tersebut dengan maksud tersangka akan diambil tanpa ijin dengan menggunakan kunci cadangan yang dibawa tersangka,” bebernya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan Pasal 363 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya.
Sementara dari pelaku bernama Budi menuturkan jika dia sudah memantau lama mobil tersebut.