"Jumlahnya ada belasan video. Dan ini sudah beberapa kali dilakukan dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," tegasnya.
Korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Gajahmungkur. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang dan dilakukan proses hukum. Barang bukti yang turut diamankan sebuah HP merek Oppo yang diduga dipergunakan untuk merekam.
Saat hadir di Polrestabes, tersangka mengakui perbuatan tersebut. Awalnya, berdalih dilakukan secara khilaf, dan iseng. Namun pada kenyataan dilakukan berulang kali.
"Melakukan sejak tahun 2022, saya kerja sebagai kitchen (dapur). Khilaf, dulu iseng aja terus keterusan. Kalau orangnya (korban) tertentu, 3-4 orang," katanya.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 Tembus Rp 3,5 Juta Jika Naik Segini! Ini Data Upah Minimum 5 Tahun terakhir
Tidak hanya itu, Krisna mengakui aksinya dilakukan ketika korban selesai beraktivitas dan mandi. Menurutnya, video tersebut tidak diperjual belikan, maupun tidak disebar.
"Hanya koleksi pribadi, tersimpan di folder HP, terkadang untuk bahan fantasi," kata pria warga Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.