Polda Jateng Tuntaskan Kasus Pelecehan Purworejo, Tiga Pelaku Meski Ada yang di Bawah Umur Tetap Ditindak Tegas

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 17:45 WIB
Polda Jateng saat menggelar rilis ungkap kasus pelecehan Purworejo. Polda tetap tindak tiga pelaku. (Humas Polda)
Polda Jateng saat menggelar rilis ungkap kasus pelecehan Purworejo. Polda tetap tindak tiga pelaku. (Humas Polda)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur.

Ditreskrimum Polda Jateng juga telah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Mapolda Jateng pada hari Senin 11 November 2024 pagi.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH Desa Bandung, meski Dikembalikan Ranah Hukum Siap Ditegakkan

Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).

"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum," kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban. Kemudian korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.

Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi.

Baca Juga: Pegawai Tavern Semarang yang Rekam Rekan Kerja di Kamar Mandi Dipolisikan, Ternyata Sudah Begitu Sejak 2022

Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," terang Wakapolda.

Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024.

Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X