Baca Juga: Perilaku Bejat Seorang Bapak di Gunungpati Semarang, Cabuli Anak Tiri Sejak SD Sampai SMK
Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban.
Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.
PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali.
Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.
Baca Juga: Cerita di Balik Mayat Perempuan Bertato di Hotel Johar Semarang: Perkara Birahi yang Kecewa
"Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung," jelasnya.
Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Baca Juga: Warga Kota Semarang Ditemukan Gantung Diri di Rumah Kontrakan Kelurahan Sijeruk
Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.
"Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,"
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, dirinya akan mengawal kasus ini. Pihaknya pun juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.
Arifatul turut mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.