Cegah Pelecehan Seksual, Pemkab Batang Mulai Sosialisasi Masuk Ke Ponpes

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:20 WIB
Foto bersama nara narasumber sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual serta cegah tangkal paham radikalisme, intoleransi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Batang.  ( Foto: Muslihun/kontributor Batang)
Foto bersama nara narasumber sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual serta cegah tangkal paham radikalisme, intoleransi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Batang. ( Foto: Muslihun/kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Marakanya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Batang, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengambil langkah serius untuk melakukan pencegahan dengan menggelar sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual serta cegah tangkal paham radikalisme, intoleransi di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Tragung Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis, 25 Mei 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bakesbangpol Dr Agung Wisnu Barata, S.Sos.,M.M, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, dr Utariyah Budiastuti, Pengasuh Ponpes Darul Ulum, K.H Zaenul Iroqi dan LSM Pelangi Nusa/KPAI Batang, Anung Sujatmiko.

Baca Juga: DPRD Batang Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual Hingga Pelaku Diproses Hukum

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi Pengasuh Ponpes Darul Ulum, KH Zaenul Irooqi, karena akhir-akhir ini di Kabupaten Batang terjadi kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren.

"Kita berpikir jika ponpes sebagai benteng terakhir pendidikan bagaimana pendidikan yang lain, kita tidak menutup mata otomatis pasti ada, apakah ini tanda-tanda kiamat, kita tidak tahu," ungkap KH Zaenul Iroq.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang itu juga menyebutkan bahwa orangtua memondokkan anak salah satu tujuannya agar anaknya aman dan selamat.

"Saya jamin pesantren lebih bagus dari yang lain, walaupun belum sempurna. Oleh karena itu, warga ponpes juga harus aktif melaporkan," katanya.

Baca Juga: Dapat Kartu Keluarga Sejahtera, Warga Batang Ngadu ke Ganjar Pranowo Tak Pernah Terima Bantuan, Ini Responnya

Kepala Bidang DP3AP2KB Batang, dr Utariyah Budiastuti menyebutkan, Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

"Kekerasan seksual anak adalah segala macam perilaku seksual terhadap seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Kekerasan seksual dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan," terang dr Utariyah Budiastuti.

Dan kekerasan seksual kata Dia, bisa terjadi di rumah, sekolah, rumah teman, rumah tetangga, di bus, di mal, pantai, toilet umum, dan lain- lain.

"Dimanapun bisa terjadi, baik tempat yang ramai maupun yang sepi. Namun seringkali kekerasan seksual terjadi di tempat tertutup," jelasnya.

Baca Juga: MIRIS! Inilah 3 Kota dengan Penduduk Miskin di Jawa Tengah, Nomor 1 Bikin Kaget

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X