Kemudian untuk Macapatan Semarangan adalah domain ekspresi lisan. Ia menyebut, teknik Macapatan Semarangan berbeda dengan macapatan di daerah lain.
Macapatan Semarangan kental dengan nuansa perpaduan akulturasi budaya mulai dari etnis Jawa, China, hingga Arab.
Sementara untuk Wayang Tutug, kata Haryadi telah dilakukan oleh masyarakat Semarang selama tiga generasi.
“Generasi muda sekarang sudah tidak banyak yang tau, makanya kita perlu ada perlindungan sesuai UU kemajuan kebudayaan,” jelasnya.
Haryadi pun berharap penobatan empat karya budaya menjadi WBTB ini bisa menjadi apresiasi tersendiri bagi para pelaku budaya. Selain itu, juga bisa sebagai langkah awal perlindungan situs-situs budaya di Kota Semarang.
“Ketika sudah ditetapkan jadi WBTB, maka kami harus konsisten dalam menjaganya. Ini adalah investasi jangka panjang untuk identitas diri daerah,” pungkasnya.