Rekontruksi Pembunuhan PSK di Hotel Johar Semarang, Tersangka Sempat Hisap Rokok dan Nonton TV

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 12:43 WIB
Eko, tersangka pembunuhan PSK di Hotel Johar Semarang saat melakukan rekontruksi.  (Istimewa)
Eko, tersangka pembunuhan PSK di Hotel Johar Semarang saat melakukan rekontruksi. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Johar, Kamis 12 Desember 2024.

Dalam kasus itu waktu itu menimbulkan korban seorang perempuan berinisial NJS (25).

Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Tri Harjanto menyampaikan proses rekontruksi di Hotel Johar itu menghadirkan tersangka pembunuhan scara langsung yakni Eko Prasetyo (22).

Baca Juga: Kronologi Bayi Dibuang di Teras Panti Asuhan Gunungpati Semarang, Dibungkus Kaos dan Selimut

"Ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut," katanya.

Kemudian dalam rekontruksi itu tersangka Eko melakukan puluhan reka adegan mulai dari mendatangi hotel, memesan korban melalui aplikasi Mi-Chat, sampai melakukan hubungan seksual dengan korban.

Setelah berbagai tahapan itu, Eko melakukan pembunuhan di kamar mandi kamar hotel nomor 23.

Selain itu dalam adegan ini, Eko dengan santainya menyulut rokok sembari menonton televisi dan bermain handphone.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 Naik Mulai 1 Januari! Pekerja Terima Upah Minimal Rp3,4 Juta

Tampak wajah dingin penjual Cilok ini selepas menghabisi nyawa korban. Adegan terus berlanjut hingga Eko meninggalkan hotel.

"Tidak ada fakta baru dalam proses rekontruksi ini," sambung Tri.

Tri menambahkan tujuan rekonstruksi dalam kasus tersebut di antaranya untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian tindak pidana.

"Kemudian membantu penyidik untuk memahami urutan kejadian, lokasi kejadian, dan peran masing-masing pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Dipecat, Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari untuk Serahkan Memori Banding

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X