Sebelumnya diberitakan Kepala BKD Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati mengatakan, pihaknya bakal mengikuti peraturan dari pemerintah pusat soal penghapusan ASN pada tahun 2025.
Terkait kuota CASN yang hanya 4.446 pada 2024, pegawai honorer yang tidak lolos seleksi akan dialokasikan pada kuota penerimaan tenaga kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sampai saat ini, Pemprov Jateng masih memetakan kebutuhan pegawai yang dibutuhkan setiap OPD. Sehingga tidak ada penumpukan tenaga kerja di OPD tertentu.
Baca Juga: Jalan Berlubang di Pedurungan Makan Korban Lagi, Pengendara Motor Perempuan Terjatuh Hingga Pingsan
“Mereka yang lolos (CASN) dapat NIP penuh. Tetapi sisanya bisa daftar lewat penerimaan paruh waktu. Aturannya seperti apa nanti tergantung dan menunggu kebijakan pusat,” ujarnya.