AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Padahal perempuan yang akrab disapa Mbak Ita sudah mangkir dari pemanggilan pemriksaan sebanyak tiga kali.
Kasus yang sama menjerat Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suami Mbak Ita.
Baca Juga: Pasar Semawis 2025 Bakal Tampil Beda, Pengunjung Wajib Pakai Kebaya dan Pembagian Kantong Imlek Hoki
KPK pun mengungkapkan alasan mereka belum menahan dua pejabat yang sudah bertatus tersangka itu.
Lembaga antirasuah itu mengklaim jika hal tersebut merupakan masalah teknis penyidikan.
"Tinggal masalah eksekusinya seperti apa, itu teknis penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Jumat 24 Januari 2025.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan jika penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk menahan tersangka.
Baca Juga: Wali Kota Semarang 3 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Bakal Langsung Ditahan?
"Alat bukti lengkap itu merupakan penilaian penyidik. Bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan tentunya sudah ada," sambungnya.
Tessa kembali menegaskan jika penahanan tersebut tinggal masalah teknis penyidikan saja.
"Masing-masing perkara itu memiliki karakteristik tersendiri sehingga penyidik punya penilaian bagaimana cara bertindak terhadap masing-masing perkara di tiap penanganan di lapangan," lanjutnya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan Berpakaian Punk di Gajahmungkur Semarang, Punya Hubungan Asmara