Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan pemerasan kepada ASN melalui insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan menerima gratifikasi.
Sebelumnya, KPK juga sudah menahan dua orang tersangka, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam mencari keberadaan barang bukti, KPK melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas dengan menyita sejumlah dokumen serta uang rupiah dan euro.