AYOSEMARANG.COM -- Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali dicekal ke lauar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu memperpancang pencekalan perempuan yang akrab disapa Mbak Ita itu.
Pencelakalan itu disampaikan langsung oleh Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Sudah diperpanjang," kata Tessa Tessa, dikutip Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: Remaja di Kendal Meninggal Kena Sabetan Sajam saat Tawuran, Ditemukan Berlumuran Darah
Dia menyebut Mbak Ita dicekal ke luar negeri sejak 10 Januari 2025.
"Sejak 10 Januari 2025," sambungnya.
Tessa menegaskan jika pencekakan tersebut berlaku selama enam bulan.
"6 bulan ke depan," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Semarang sudah pernah dicekal ke luar negeri oleh KPK sejak Juli 2024
Baca Juga: Mobil Tabrak Trotoar Hingga Terguling di Jalan Pemuda Semarang, Netizen Sebut Sopir Mabuk
Mangkir Pemeriksaan
Sementara itu, dalam pemanggilan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 17 Janauri 2025, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali mangkir.
"Tidak hadir," tutur Jubir KPK Tessa Mahardika.