Menurut Tessa, alasan Mbak Ita mangkir dari pemeriksaan karena ada jadwal kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal.
"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," sambungnya.
Diketahui, Mbak Ita sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK kasus korupsi di Pemkot Semarang ini.
Tessa mengungkapkan ada kemungkinan untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Mbak Ita.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa?
"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima dan tentunya sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan, kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan surat perintah membawa, bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Keduanya adalah Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Baca Juga: Identitas 2 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang yang Ditahan KPK
Martono disebut menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar terlibat kasus suap pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.