6 Fakta Terbongkarnya Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 08:23 WIB
Ilustrasi. Fakta terbongkarnya praktik prostitusi di Gunung Kemukus yang memperkerjakan anak di bawah umur. (istimewa)
Ilustrasi. Fakta terbongkarnya praktik prostitusi di Gunung Kemukus yang memperkerjakan anak di bawah umur. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial Sukini (44) diamankan karena diduga menjadi mucikari dan memperkerjakan anak di bawah umur.

Berikut beberapa fakta mengenai terbongkarnya praktik prostitusi di Gunung Kemukus:

1. Lowongan Kerja di Facebook

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial AM tertarik dengan lowongan kerja di Facebook. Dalam iklan tersebut, AM dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan di sebuah rumah makan di Gunung Kemukus.

Baca Juga: Berniat Beli Gas Elpiji 3 Kg, Perempuan di Demak Tewas Terlindas Truk Sempat Terseret 30 Meter

Namun, setelah mulai bekerja, kenyataan yang dihadapi AM sangat berbeda. Ia justru dipaksa oleh Sukini untuk menjadi pemandu karaoke dan melayani tamu.

2. Korban Mengalami Pemerasan

Saat mencoba keluar dari pekerjaan tersebut, AM justru mendapatkan ancaman. Sukini menahan gajinya dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar bisa berhenti bekerja.

3. Melapor ke Keluarga

Merasa tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya, AM akhirnya melapor kepada ibunya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, sang ibu segera mengambil tindakan dengan melaporkannya ke Polda Jateng serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Jateng.

Baca Juga: Diduga Depresi Permasalahan Ekonomi, Warga Banyumanik Tewas Gantung Diri

“Kami mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi korban sebagai pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial. Korban tidak diperbolehkan pulang kecuali membayar tebusan sebesar Rp1 juta,” ujar Kombes Dwi dalam konferensi pers di Polda Jateng, Selasa, 4 Februari 2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X