AYOSEMARANG.COM -- Dua pemuda berinisial RA dan MF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang diduga salah sasaran di Jalan Malangsari Raya, Tlogosari, Kota Semarang.
Polisi menyebut keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Semarang.
“Sudah ditetapkan tersangka. Sedang dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Semarang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma, dikutip Jumat 18 April 2025.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Ulat di Makanan MBG Kota Semarang, Kepala Sekolah Klarifikasi Kejadian
Peristiwa bermula dari cekcok antara seorang perempuan dan sekelompok pemuda di Pertigaan Dempel, Sabtu dini hari, 15 April 2025.
Merasa terancam, perempuan tersebut memanggil teman-temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Kelompok itu kemudian mendatangi sebuah angkringan, lokasi yang menjadi tempat pembacokan.
“Ada permasalahan sama orang lain, terus datang (gerombolan) ke angkringan. Tapi informasinya korban salah sasaran,” sambungnya.
Baca Juga: Tragis, Detik-Detik Satu Keluarga Tewas Terlindas Truk di Jalan Semarang–Purwodadi
Menurut Andika, perempuan tersebut datang bersama teman-temannya sambil membawa senjata tajam.
“Turun dari motor pelaku itu tidak cari tau dulu siapa orang yang berurusan tapi langsung nebasi semua yang diangkringan,” lanjutnya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah orang yang berada di lokasi panik dan berhamburan menyelamatkan diri.
Kejadian ini berlanjut hingga ke Jalan Gajah Birowo, di mana sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara dua kelompok tersebut.