Dirinya menambahkan, setelah korban dirawat dan dilakukan visum ditemukan sejumlah luka di tubuhnya.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Online di kur.bri.co.id: Mudah dan Cepat untuk Pelaku UMKM
"Hasil visum ditemukan luka akibat benda keras tumpul dan lecet di badan. Ada memar di bahu dan dada," terangnya.
Setelah dua mahasiswa tadi ditangkap, Syahduddi menuturkan masih akan memburu pelaku lain yang terindikasi terlibat.
"Kami sudah profiling siapa saja yang terlibat dan masih akan kami buru," ucapnya.
Dari aksi penyanderaan ini kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian subsidier barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman 8 tahun subsidier pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.