AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 7 Juli 2025, saksi menyebut Mbak Ita sempat meminta agar bukti penarikan iuran kebersamaan pegawai Bapenda dimusnahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
"Saya dipanggil kepala badan, disampaikan kalau ada perintah dari Bu Ita (Wali Kota Hevearita) agar semua catatan dihilangkan," ujarnya, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Baca Juga: Pegawai Pemkot Semarang Lecehkan Wanita Berusia 19 Tahun, Promosi Jabatan Ditunda
Sarifah diketahui ditunjuk sebagai bendahara iuran kebersamaan yang rutin dikumpulkan dari tambahan penghasilan pegawai Bapenda setiap tiga bulan sekali. Seluruh aliran dana, baik pemasukan maupun pengeluaran selama 2023, dicatat secara manual dalam sebuah buku.
Dalam catatan itu, terdapat alokasi dana yang diberikan kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Bahkan, Sarifah mengaku telah menyiapkan uang sebesar Rp300 juta untuk diberikan kepada pasangan tersebut. Uang itu dibungkus dengan kertas kado sebelum diserahkan.
Sarifah juga menegaskan bahwa dirinya pernah mendampingi Kepala Bapenda Indriyasari untuk menyerahkan uang langsung ke ruang kerja Mbak Ita.
"Bu Iin menyampaikan ini sesuai permintaan, kemudian bu wali kota menyampaikan terima kasih," lanjutnya.
Sementara itu, uang jatah untuk Alwin Basri disebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto.
Sarifah mengakui, tidak ada laporan resmi kepada para pegawai mengenai penggunaan dana tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga nama baik mantan wali kota.
"Tentang pemberian itu tidak disampaikan ke pegawai Bapenda, karena untuk menjaga nama baik Bu Ita (Wali Kota Hevearita G. Rahayu)," sambungnya.