Aipda Robig Jalani Sidang Pledoi, Berkata Dirinya Sesuai SOP dan Salahkan Media yang Tidak Berimbang

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 21:18 WIB
Aipda Robih Zaenuddin saat menjalani sidang pledoi. Robig merasa tidak salah dan salahkan media atas pemberitaan yang tidak berimbang. (Istimewa)
Aipda Robih Zaenuddin saat menjalani sidang pledoi. Robig merasa tidak salah dan salahkan media atas pemberitaan yang tidak berimbang. (Istimewa)

Selain itu, Robig meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh pada pemberitaan dan pendapat mengenai dirinya yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Tembak Mati Pelajar SMK Semarang, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara

"Jika suatu peradilan terpengaruh oleh pemberitaan yang viral dan bisa membangun opini yang dapat mereduksi para pihak yang berperkara, di mana lagi seorang terdakwa dapat mencari keadilan yang hakiki?," ujarnya.

Robig juga sempat mengkritik saksi ahli dari Polri yang disebut tidak memahami situasi di lapangan karena tidak hadir langsung saat kejadian.

Meski demikian, Robig tidak melanjutkan pembacaan sampai tuntas karena menangis. Akhirnya pembacaan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya, Bayu Arief.

Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, tekanan yang ia alami, kontribusinya selama bertugas, serta kondisi keluarganya sebelum menjatuhkan vonis.

"Akhir kata, saya mohon keadilan yang sebenar-benarnya dari yang mulia majelis hakim," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Jateng Alokasikan Hampir Rp23 Miliar untuk Membiayai 6.470 Penghuni 57 Panti

Dalam sidang sebelumnya, Robig sudah mendapat tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sateno, mengatakan, tembakan yang dilayangkan Aipda Robig menyebabkan satu anak meninggal dan dua anak luka berat.

Atas fakta tersebut, JPU menilai Robig melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa lantas menuntut Robig pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rerdakwa Robig Zaenudin bin Mulnyono selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Sateno di PN Semarang, Selasa 8 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X