6. Pajak Mineral 20 WP
7. Pajak Parkir 544 WP
8. Air Tanah 761 WP
9. Pajak Sarang Burung Walet 5 WP
10. PBB 642.958 WP
11. BPHTB 18.719 WP
Selain itu, Iin meminta masyarakat agar tidak gampang terpengaruh dengan isu-isu dan berita-berita yg tidak benar.
Baca Juga: Pejabat Bapenda Semarang Diduga Pakai Dana Iuran Kebersamaan untuk Piknik ke Luar Negeri
"Semua pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dipastikan masuk ke KAS Pemerintah Kota Semarang dan digunakan untuk pembangunan. Sehingga kita mengharapkan masyarakat tertib pajak demi pembangunan di Kota Semarang," ucap Iin.
Senada dengan Iin, Bambang, selaku Kabid Penagihan Bapenda Kota Semarang yang mendampingi Iin menjawab pertanyaan mengenai perhitungan persenan pajak khususnya di kafe dan restoran dengan jumlah sebesar 10%. Kata Bambang semua aturan itu sudah ada.
"UU 1/2025 tentang pajak dan retribusi daerah, memang ada 10 persen dari harga yang tertera menjadi hak Pemerintah Daerah atau Kota," ujarnya.
Kemudian Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki aplikasi pelayanan digital untuk menghindari pertemuan dengan wajib pajak.
"Kami sudah mempunyai aplikasi online untuk menghindari pertemuan dengan wajib pajak supaya tidak ada fraud. Syarat dari KPK juga mewajibkan kami supaya memasang alat deteksi agar tidak terjadi kong kali kong," tuturnya.
Baca Juga: JAVAFON Hadirkan ULTRA Series, Tegaskan Diri Sebagai Pemimpin Inovasi Plafon PVC Premium Lokal
"Untuk Pemkot Semarang, kami membuat program berhadiah bernama Ijolke untuk memaksimalkam kepatuhan wajib pajak. Program itu juga bisa menjadi sistem pengawasan secara digital apakah wajib pajak membayar sesuai dengan ketentuan atau tidak," lanjutnya.