Jaksa lalu menunjukkan foto bukti gepokan uang yang disita KPK, di antaranya 4.500 lembar pecahan Rp 100.000 dan 1.000 lembar pecahan Rp 50.000.
Pemeriksaan lalu beralih ke Mbak Ita. Jaksa menanyakan apakah ia mengetahui keberadaan uang-uang tersebut. Ia membantah.
"Nggak tahu. Itu kan berbeda tempat. Kamarnya berbeda. Saya nggak tahu karena dikunci, saya nggak tahu," jawab Ita.
Tak hanya uang, jaksa juga menyoroti 17 jam tangan mewah milik Alwin, dua di antaranya bermerek Rolex. Alwin mengakui barang-barang itu miliknya, namun sebagian besar diklaim bukan asli.
Baca Juga: Sadis! Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air WC, Kirim Videonya ke Istri Karena Tak Angkat Telepon
"Dari 17 jam itu, yang palsu 14. Ini biar tahu semua," ucap Alwin.
Salah satu jam Rolex yang ditaksir jaksa senilai Rp 80 juta adalah Rolex Submariner. Alwin menyebut harga belinya hanya Rp 55 juta, namun lupa tahun pembeliannya. Sementara jam Rolex Yacht Master disebut pemberian dari seseorang sekitar 2014.
Meski bernilai mahal, Alwin mengakui tidak melaporkan aset tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Memang tidak saya laporkan. Karena saya kurang begitu mengerti," ujar Alwin.
Hal ini juga berlaku untuk uang tunai yang disita KPK. Penasihat hukum Alwin, Erna, menilai pelaporan ke LHKPN bukan bagian dari dakwaan.
"Berkaitan dengan LHKPN tidak termasuk dalam surat dakwaan ini. Kemudian sanksi pejabat negara yang tidak melaporkan itu sanksi administrasi," katanya.
Baca Juga: Mbak Ita Marah Besar, Alwin Basri Bertemu Diam-diam dengan Indriyasari di Rumahnya
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi kembali mengonfirmasi kepada Mbak Ita soal keberadaan uang-uang tersebut. Ia kembali membantah.
"(Betul nggak tau uang yang tadi?) Iya, berpisah. (Kamarnya juga berbeda? Kamarnya dikunci?) Rahasia rumah tangga," kata Mbak Ita.