Reaksi Warga Semarang Tak Terima Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara: Koyok Nyicil Mobil!

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:37 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan lingkungan Pemkot Semarang. Sementara suaminya, Alwin Basri, mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Hakim Ketua Gatot Sawardi menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mbak Ita Divonis Penjara 5 Tahun Tapi Hak Politik Tak Dicabut, Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 27 Agustus 2025.

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

Mbak Ita masih dibebani uang pengganti sebesar Rp683 juta, yang jika tidak diganti akan ditambah hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan Alwin diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp4 miliar, dan jika tidak dikembalikan diganti dengan 6 bulan penjara.

Vonis ini langsung menuai beragam tanggapan dari warganet. Dalam unggahan akun Instagram portalsemarang, banyak warganet yang mengkritisi hukuman ringan dan potensi remisi yang bisa memperpendek masa tahanan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kos Tegal Suami Sendiri? Ini Dugaan Motifnya

"Rupane kok gatel , mugo² di azab dadi sego goreng," tutur akun ard***.

"Tdk mengganti 683jt akan dikurung 6bln aja??? Ya pasti pilih dikurung 6bln nya lah, org di dlm fasilitas serba adaaa," sahut akun mem***.

"Ning pikirane " yes semunu tok, ngko isih dikurangi remisi 17an, idul Fitri, kelakuan baik. Paling Ning njero gur 2 tahun tok. Bar kui metu memeh, seneng2 meneh. Duite isih akeh"... Mungkin ngunu..." ujar akun ked***.

"Seneng lah 5 tahun bln kena remisi2 paling 2 tahun aja di bui. Warga semarang perlu sanksi soisl," timpal akun and***.

"Kok nyicil mobil ik cuma 5 tahun, ra seru bukkk karo le ngembat duit," kata akun set***.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X