AYOSEMARANG.COM -- Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menjatuhkan sanksi skorsing terhadap D, dosen Fakultas Hukum (FH), yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.
Hal itu disampaikan Jawade Hafidz sebagai juru bicara Unissula melalui keterangannya kepada media, Kamis 18 September 2025.
"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep 'birrul walidain' dan 'takrimul aulad'," ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan itu berawal ketika D kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit.
Jawade menjelaskan, Unissula sebagai kampus yang menekankan prinsip birrul walidain (berbakti dan menghormati orang tua) serta takrimul aulad (memuliakan dan menyayangi yang lebih muda) menilai tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan.
"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," sambungnya.
Pimpinan kampus, lanjutnya, telah mengambil langkah tegas dengan membebaskan sementara dosen tersebut dari tugas akademik selama enam bulan.
Tindakan itu sesuai rekomendasi Dewan Etik yang ditugaskan rektor Unissula untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut. Dewan Etik disebut sudah meminta keterangan berbagai pihak dan mengantongi fakta yang menjadi dasar rekomendasi.
Sanksi yang dijatuhkan mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen Unissula.
Atas dasar itu, rektor menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap dosen berinisial D.
"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," lanjutnya.
Baca Juga: Dokter Diduga Dapat Tekanan, Kasus Dosen Ngamuk di RSI Sultan Agung Disebut Belum Damai