Tahanan Polsek Genuk Semarang Tewas Diduga Dianiaya Sesama Tahanan

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 10:50 WIB
Ilustrasi. Tahanan tewas di Polsek Genuk Semarang diduga diniaya tahanan lainnya.  (Wikimedia Commons/Barnellbe )
Ilustrasi. Tahanan tewas di Polsek Genuk Semarang diduga diniaya tahanan lainnya. (Wikimedia Commons/Barnellbe )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Seorang tahanan Polsek Genuk Semarang dengan inisial MH tewas di dalam sel setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa ini dikonfirmasi langsung oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Jumat 19 September 2025.

Artanto menyebut korban MH meninggal dunia setelah dianiaya oleh dua tahanan lain di dalam ruang tahanan.

"Tahanan yang meninggal dunia tersebut atas nama (inisial) MH. Penganiaya ada dua tahanan," kata Artanto.

Baca Juga: Bertamu Hingga Subuh, Kapolsek di Kendal di Gerebeg Warga

Ia menambahkan, MH tewas seketika usai dianiaya di dalam sel.

"Almarhum itu mengalami penganiayaan oleh sesama tahanan. Sehingga berakibat yang bersangkutan mengalami luka dan meninggal dunia," jelasnya.

Meski belum merinci identitas lengkap korban, polisi memastikan MH merupakan tahanan kasus pidana.

"Yang bersangkutan ada kasus pidana juga dan pada saat berada di dalam sel dianiaya oleh rekan sesama tahanan," ujarnya.

Menurut Artanto, dua tahanan yang menganiaya MH melakukannya menggunakan tangan kosong.

Baca Juga: Kapolsek Brangsong Dinonaktifkan, Warga Diminta Jaga Kondusifitas

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Jateng dan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

"Pada prinsipnya peristiwa tersebut memang benar terjadi dan sudah menjadi atensi pimpinan, dan pimpinan sudah menindaklanjuti dengan proses sidang disiplin untuk rekan kita di Polsek tersebut. Bid Propam Polda Jawa Tengah, sudah memeriksa Kapolsek, Kanit Reskrimnya, kemudian pawas yang bertugas hari itu termasuk anggota jaga," jelas Artanto.

Polda Jateng memastikan akan menindak anggota yang terbukti lalai dalam menjalankan prosedur pengawasan tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X