Dosen Unissula Diskors 6 Bulan Usai Bentak Dokter di Ruang Persalinan RSI Sultan Agung

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 13:56 WIB
Dosen Unissula Semarang disanksi skors 6 Bulan diduga lakukan kekerasan pada dokter.  (istimewa)
Dosen Unissula Semarang disanksi skors 6 Bulan diduga lakukan kekerasan pada dokter. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM --Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) akhirnya mengonfirmasi bahwa salah seorang dosennya, Muhammad Dias Saktiawan, terlibat dalam insiden di ruang persalinan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.

Dalam insiden itu, Dias disebut membentak dan mengusir dokter spesialis anestesi, Astrandaya Adjie, ketika mendampingi istrinya yang melahirkan pada 5 September 2025.

Dekan Fakultas Hukum Unissula, Jawade Hafidz, mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan penuturan pelaku.

Baca Juga: Pemicu Dugaan Kekerasan pada Dokter di RSI Sultan Agung: Ada Perubahan Prosedur, Dr Astra Alami Luka Fisik

Saat itu, istri Dias, Triya Aulia Rosti, menjalani proses persalinan dengan didampingi dokter kandungan Stefani Harum Sari dan dua bidan.

Pasien merasa kesakitan menjelang persalinan sehingga meminta tindakan medis berupa suntikan Intra Lumbar Analgesia (ILA) dari dokter anestesi sesuai perjanjian.

Di tengah situasi itu, Dias sempat mencari dokter Astra agar segera memberi tindakan. Namun ketika dokter Astra tiba, bayi sudah lahir dalam kondisi selamat. Dias yang terlanjur kecewa bereaksi keras lalu meminta dokter Astra keluar dari ruang persalinan.

"Memang ada suara keras yang diduga dari suami pasien bernama Dias Saltiawan dengan kata-kata 'anjing'. Emosinya tinggi sehingga reaksinya dengan suara begitu keras, kata-kata yang tidak layak diucapkan di ruang persalinan," kata Jawade dalam konferensi pers di Kampus Unissula, Kamis 18 September 2025.

Baca Juga: Polda Jateng Tangani Polemik Dugaan Kekerasan pada Dokter di RS Sultan Agung, Korban dan Saksi akan Dipanggil

Usai keluar, dokter Astra kembali ke ruang bersalin atas permintaan dokter Stefani untuk membantu memberikan anestesi pascapersalinan guna mengurangi rasa sakit saat proses penjahitan.

"Tidak ada pemukulan. Yang saya dapatkan itu sebetulnya dia bukan menendang pintu. Jadi ceritanya itu dia mau keluar, membuka pintu pakai kaki sambil tangan kanannya pegang handphone menghubungi dokter Astra," ujarnya.

Meski demikian, menurut hasil kajian dewan etik, Dias terbukti melakukan perbuatan mendorong dan mengusir dokter Astrandaya dengan suara keras.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 25 ayat 1 huruf H SK Rektor Nomor 2663/A.1/SA/III/2023 tentang kode etik dosen, yakni melakukan tindakan yang tidak menyenangkan dan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan akademik maupun institusi.

Baca Juga: Polemik Dugaan Kekerasan pada Dokter di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang: Dilaporkan ke Polda Jateng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X