"Peristiwa ini kami anggap sebagai tindakan membuat onar dan tidak menyenangkan. Itulah dasar dewan etik memberikan rekomendasi sanksi," kata Jawade.
Atas tindakannya, rektor menjatuhkan sanksi berupa pembebasan tugas atau skors selama enam bulan terhadap Muhammad Dias Saktiawan, terhitung 18 September 2025 sampai 17 Maret 2026.
Sebelum kejadian ini, pada 6 September 2025 media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan di RSI Sultan Agung.
Baca Juga: Dokter Diduga Dapat Tekanan, Kasus Dosen Ngamuk di RSI Sultan Agung Disebut Belum Damai
Video tersebut memperlihatkan teriakan histeris, umpatan, dan amukan dari seorang pria yang diduga Muhammad Dias Saktiawan, dosen Fakultas Hukum Unissula.
Dalam rekaman, pelaku disebut marah kepada dokter anestesi dan bahkan mengancam akan membakar rumah sakit.